Fakta penemuan ladang ganja di taman nasional bromo tengger semeru
Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Jawa Timur sudah menggelar lanjutan sidang terkait perkata penemuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada hari selasa 18 Maret 2025. Kasus satu ini menjadi sorotan banyak publik sebab melibatkan kawasan konservasi yang terkenal sebagai salah satu destinasi wisata alam di Indonesia, dan menjadi perhatian serius terkait ancaman terhadap lingkungan dan keamanan. Dalam sidang kali ini, tiga orang terdakwa dihadirkan untuk saling memberikan keterangan satu sama lain mengenai keterlibatan mereka dalam penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tersebut.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan perkara penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yaitu Tono bin Mistam, Tomo bin Sutamar, dan Bambang bin Narto. Mereka merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosar, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya tidak jauh dari kawasan konservasi TNBTS. Pengakuan ketiga terdakwa di depan majelis hakim sangat menarik perhatian, mengingat mereka mengaku menanam ganja sebab dijanjikan sejumlah uang oleh seorang pelaku yang sampai saat ini masih buron, yang bernama Edi.

Fakta penemuan ladang ganja di taman nasional bromo tengger semeru
- Motif pelaku dalam penanaman ganja
Dalam persidangan yang digelar tersebut, motif penanaman ganja di kawasan TNBTS mulai terungkap. Ketiga terdakwa mengaku bahwa bibit ganja yang mereka tanam diberikan oleh Edi, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Edi juga memberikan arahan kepada mereka tentang lokasi – lokasi spesifik di mana ganja harus ditanam. Semua kebutuhan penanaman, seperti bibit dan pupuk, juga disediakan oleh Edi. Menurut pengakuan terdakwa, Edi memberikan perintah secara langsung dan mendetail.
Motivasi utama para terdakwa untuk terlibat dalam aksi ilegal ini adalah janji uang yang dijanjikan oleh Edi. Setiap kali mereka bekerja di ladang ganja, Edi berjanji akan memberi upah sebesar Rp 150 ribu per kunjungan. Tak hanya itu, mereka dijanjikan sejumlah uang yang lebih besar setelah panen, yakni Rp 4 juta per kilogram ganja yang berhasil dipanen. Ketiganya tergiur dengan tawaran tersebut, meskipun sadar bahwa aktivitas mereka melanggar hukum dan dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Tomo, Tono, dan Bambang mengaku diajari secara langsung oleh Edi tentang cara menanam, merawat, hingga memanen ganja. Mereka menjelaskan bahwa setelah tanaman berusia empat hingga lima bulan, barulah ganja dapat dipanen dan dijual. “Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang dalam kesaksiannya di depan majelis hakim. Kesaksian ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana operasi penanaman ganja ini dilakukan secara terorganisir.
- Penambahan terdakwa baru dalam kasus
Kasus ini juga semakin meluas dengan dihadirkannya dua terdakwa baru dalam persidangan pada hari yang sama, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Penambahan dua terdakwa ini membuat total terdakwa dalam kasus penemuan ladang ganja di TNBTS menjadi enam orang.
Namun, dalam proses persidangan sebelumnya, satu terdakwa bernama Ngatoyo dilaporkan telah meninggal dunia, sehingga dakwaan terhadapnya otomatis gugur. Dengan gugurnya dakwaan terhadap Ngatoyo, lima terdakwa lainnya tetap menghadapi tuntutan hukum yang serius. Dakwaan terhadap Suwari dan Jumaat tidak jauh berbeda dengan terdakwa lainnya, di mana mereka didakwa atas tindakan melawan hukum dengan menanam, memelihara, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja dengan jumlah yang melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon ganja.Continue reading