Masriah pelempar kotoran manusia ke tetangga di sidoarjo terancam 3 bulan penjara
Karena masalah pelemparan kotoran manusia di Jogosatru, Sukdono dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo. Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan Bersama perangkat desa dan kecamatan mendatangi rumah korban.
Namun sebelumnya mereka melakukan gelar perkara tertutup di kantor Kecamatan. Tepat jam 10.00 pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu selesai dan mereka langsung menuju ke rumah korban.
Yani mengatakan ingin melihat lokasi pelemparan kotoran di rumah korban, Wiwik Winarti. Sambil mengamati pintu gerbang yang penuh dengan bekas tinja dan air kencing, yani mengaku sudah mengantongi dua perda yang bisa disangkakan kepada pelaku.

Masriah pelempar kotoran manusia ke tetangga di sidoarjo
“Namun, masih kita dalami manakah yang sekiranya bisa relevan terhadap kasus ini,” jelasnya.
Dua perda itu adalah tribumtranmas (ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat) dan perda sampah. “Mana yang cocok kita adakan penyidikan dan meminta keterangan ulang,” ucapnya.
Tribumtranmas sendiri tertera dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Sementara itu, untuk sampah ada di Perda Nomor 6 Tahun 2012.
Soal ancaman hukuman untuk pelaku Masriah usia 56, bisa berupa sanksi administrasi atau denda, bahkan pidana. ’’Sanksi minimal 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,’’ terangnya. Sebelum memutuskan perda yang paling pas, pihaknya akan kembali memanggil pelaku dan korban untuk dimintai keterangan.Continue reading