Masriah pelempar kotoran manusia ke tetangga di sidoarjo

Masriah pelempar kotoran manusia ke tetangga di sidoarjo terancam 3 bulan penjara

Karena masalah pelemparan kotoran manusia di Jogosatru, Sukdono dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo. Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan Bersama perangkat desa dan kecamatan mendatangi rumah korban.

Namun sebelumnya mereka melakukan gelar perkara tertutup di kantor Kecamatan. Tepat jam 10.00 pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu selesai dan mereka langsung menuju ke rumah korban.

Yani mengatakan ingin melihat lokasi pelemparan kotoran di rumah korban, Wiwik Winarti. Sambil mengamati pintu gerbang yang penuh dengan bekas tinja dan air kencing, yani mengaku sudah mengantongi dua perda yang bisa disangkakan kepada pelaku.

Masriah pelempar kotoran manusia ke tetangga di sidoarjo

Masriah pelempar kotoran manusia ke tetangga di sidoarjo

“Namun, masih kita dalami manakah yang sekiranya bisa relevan terhadap kasus ini,” jelasnya.

Dua perda itu adalah tribumtranmas (ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat) dan perda sampah. “Mana yang cocok kita adakan penyidikan dan meminta keterangan ulang,” ucapnya.

Tribumtranmas sendiri tertera dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Sementara itu, untuk sampah ada di Perda Nomor 6 Tahun 2012.

Soal ancaman hukuman untuk pelaku Masriah usia 56, bisa berupa sanksi administrasi atau denda, bahkan pidana. ’’Sanksi minimal 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,’’ terangnya. Sebelum memutuskan perda yang paling pas, pihaknya akan kembali memanggil pelaku dan korban untuk dimintai keterangan.

’’Hitungannya seperti mediasi,’’ ucap mantan Kabid Tribumtranmas Satpol PP Sidoarjo tersebut. Belum ada kepastian kapan panggilan itu akan dilayangkan. ’’Surat panggilan, baik kepada Bu Wiwik maupun Masriah, akan kami berikan untuk pemeriksaan lagi,’’ jelasnya.

Sementara itu, menantu korban Nur Mas’ud usia 40, menegaskan jika dirinya tidak akan menyepakati upaya damai. ’’Ini sudah berlanjut dan bertahun – tahun. Jadi, kami tidak mau damai begitu saja. Dia perlu dapat hukuman yang setimpal,’’ katanya.

Kasus tersebut bermula sejak Wiwik membeli rumah dari adik Masriah itu hampir tujuh tahun. Namun, belum ada tindakan apa pun dari pihak berwenang. Mas’ud menyebut kesabaran keluarganya sudah habis.

Masriah pelaku pelempar kotoran manusia ke tetangga masih melakukan aksi tutup mulut. Ketika didatangi petugas kemarin, ibu dengan satu anak yang tinggal di sebelah kiri rumah Wiwik itu tidak keluar rumah. Bahkan, dirinya menaruh semacam nasi basi di depan gerbang rumahnya supaya tidak ada orang yang bisa masuk ke halaman rumahnya.

Sejak aksi yang dilakukanya viral di media sosial dan berita, Masriah tidak lagi melemparkan kotoran manusia ke rumah Wiwik tapi entah sampai kapan.

Posted in Tips & Trik and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *