Aturan pemasangan septic tank menurut peraturan perundang – undangan

Aturan pemasangan septic tank menurut peraturan perundang – undangan

Di Negara kita tercinta Indonesia, sebetulnya ada aturan pemasangan septic tank menurut peraturan perundang – undangan yang tertuang dalam SNI (Standar Nasional Indonesia). Aturan ini dibuat untuk menghindari permasalahan sanitasi dan kesehatan karena pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kotoran manusia.

Jika Anda pernah hidup di jaman sebelum ada septic tank merupakan bagian wajib harus ada di setiap rumah, banyak sekali kasus penyakit masalah pencernaan seperti diare, atau sakit gatal dan masalah kulit lainnya yang dirasakan masyarakat. Kejadian tersebut sudah jarang ditemukan karena kualitas sanitasi di Indonesia terus meningkat sampai hari ini.

Untuk mempertahankannya, kita juga harus membangun septic tank dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Aturan pemasangan septic tank menurut peraturan perundang - undangan

Aturan pemasangan septic tank menurut peraturan perundang – undangan

Aturan tentang pemasangan septic tank berdasarkan SNI

Aturan tentang pemasangan septic tank di Indonesia ditulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014. Tapi mengenai standar dari septic tank-nya sendiri diatur dalam peraturan SNI nomor 2398:2017.

Kita akan sebutkan secara singkat apa saja isi dari peraturan tersebut.

  1. Septic tank harus kedap air,
  2. Septic tank perlu memiliki lubang kontrol
  3. Terdapat pipa keluar masuk dalam septic tank dan perlu dikuras secara berkala

Sedangkan dari segi ukuran, Anda bisa mengikuti aturan seperti berikut.

  • Berbentuk segi empat dengan rasio panjang dan lebar 2:1 atau 3;1
  • Lebar minimal 0,75 meter
  • Panjang minimal 1,5 meter
  • Tinggi minimal 1,5 m
  • Ambang batas 0,3 m

Sedangkan untuk volume-nya, perlu disesuaikan dengan jumlah penghuni rumah. Karena pastinya ukuran septic tank untuk 6 orang penghuni rumah berbeda dengan rumah yang hanya diisi oleh 2 orang.Continue reading