Cara menangani limbah hewan kurban

Jangan asal buang, ini cara menangani limbah hewan kurban

Umat Islam di Indonesia akan merayakan hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah, dengan memotong hewan kurban. Tetapi masih banyak masyarakat atau panitia yang bingung bagaimana membuang limbah atau bagian tubuh hewan kurban yang tidak terpakai, secara benar tidak mencemari lingkungan.

Imbasnya sering ditemukan limbah hewan kurban yang dibuang secara sembarangan seperti yang terjadi pada Idul Qurban tiga tahun lalu. Saat itu ditemukan ratusan kilogram limbah hewan kurban di Kali Cipinang, Jakarta Timur beberapa hari setelah Idul Adha.

Limbah hewan kurban yang dibuang sembarangan akan memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat karena menimbulkan bau yang tidak sedap dan berpotensi mendatangkan penyakit.

Cara menangani limbah hewan kurban

Cara menangani limbah hewan kurban

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan panduan penanganan limbah hewan lewat Peraturan Menteri LHK Nomor 90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos – Pos Fasilitas Publik (SPM-FP). Mengutip dari laman resmi KLHK, pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan dua metode, yakni pengolahan dan penimbunan.

Jika memilih pengolahan maka isi perut hewan bisa diolah oleh panitia kurban untuk dijadikan kompos. Jika tidak sanggup, limbah isi perut hewan bisa dikirim ke tempat pengomposan.Continue reading