Jangan asal buang, ini cara menangani limbah hewan kurban
Umat Islam di Indonesia akan merayakan hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah, dengan memotong hewan kurban. Tetapi masih banyak masyarakat atau panitia yang bingung bagaimana membuang limbah atau bagian tubuh hewan kurban yang tidak terpakai, secara benar tidak mencemari lingkungan.
Imbasnya sering ditemukan limbah hewan kurban yang dibuang secara sembarangan seperti yang terjadi pada Idul Qurban tiga tahun lalu. Saat itu ditemukan ratusan kilogram limbah hewan kurban di Kali Cipinang, Jakarta Timur beberapa hari setelah Idul Adha.
Limbah hewan kurban yang dibuang sembarangan akan memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat karena menimbulkan bau yang tidak sedap dan berpotensi mendatangkan penyakit.

Cara menangani limbah hewan kurban
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan panduan penanganan limbah hewan lewat Peraturan Menteri LHK Nomor 90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos – Pos Fasilitas Publik (SPM-FP). Mengutip dari laman resmi KLHK, pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan dua metode, yakni pengolahan dan penimbunan.
Jika memilih pengolahan maka isi perut hewan bisa diolah oleh panitia kurban untuk dijadikan kompos. Jika tidak sanggup, limbah isi perut hewan bisa dikirim ke tempat pengomposan.
Begitu pula dengan darah dan bagian tubuh yang tidak dimanfaatkan dapat ditampung dan diolah menjadi kompos serta pakan ikan dan ternak. Siapkan juga wadah pengiriman jika pengomposan dilakukan di tempat lain.
Sementara itu, jika memilih menimbun limbah hewan kurban maka ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Pertama, gunakan wadah yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan. Kedua, limbah ditimbun di dalam lubang tanah yang berukuran minimal 1 meter kubik.
Limbah hewan kurban ini juga bisa dimanfaatkan untuk dijadikan bahan sebagai pembuatan biogas, limbah hewan kurban yang terdiri dari kotoran sapi, kambing dikumpulkan terlebih dahulu kemudian bisa diolah menjadi biogas.
Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan juga meminta masyarakat mematuhi tiga prinsip kurban peduli lingkungan, yakni tidak membiarkan limbah tanpa penanganan atau berceceran, manfaatkan hewan kurban seoptimal mungkin, gunakan material secara tepat guna dan efisien, pastikan area penyembelihan dan penanganan limbah mencukupi sesuai dengan jumlah hewan kurban. Selain itu, jika area tidak memiliki luas lahan yang cukup, proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di tempat lain.