Fakta penemuan ladang ganja di taman nasional bromo tengger semeru
Pengadilan Negeri (PN) Lumajang Jawa Timur sudah menggelar lanjutan sidang terkait perkata penemuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada hari selasa 18 Maret 2025. Kasus satu ini menjadi sorotan banyak publik sebab melibatkan kawasan konservasi yang terkenal sebagai salah satu destinasi wisata alam di Indonesia, dan menjadi perhatian serius terkait ancaman terhadap lingkungan dan keamanan. Dalam sidang kali ini, tiga orang terdakwa dihadirkan untuk saling memberikan keterangan satu sama lain mengenai keterlibatan mereka dalam penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tersebut.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan perkara penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yaitu Tono bin Mistam, Tomo bin Sutamar, dan Bambang bin Narto. Mereka merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosar, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya tidak jauh dari kawasan konservasi TNBTS. Pengakuan ketiga terdakwa di depan majelis hakim sangat menarik perhatian, mengingat mereka mengaku menanam ganja sebab dijanjikan sejumlah uang oleh seorang pelaku yang sampai saat ini masih buron, yang bernama Edi.

Fakta penemuan ladang ganja di taman nasional bromo tengger semeru
- Motif pelaku dalam penanaman ganja
Dalam persidangan yang digelar tersebut, motif penanaman ganja di kawasan TNBTS mulai terungkap. Ketiga terdakwa mengaku bahwa bibit ganja yang mereka tanam diberikan oleh Edi, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Edi juga memberikan arahan kepada mereka tentang lokasi – lokasi spesifik di mana ganja harus ditanam. Semua kebutuhan penanaman, seperti bibit dan pupuk, juga disediakan oleh Edi. Menurut pengakuan terdakwa, Edi memberikan perintah secara langsung dan mendetail.
Motivasi utama para terdakwa untuk terlibat dalam aksi ilegal ini adalah janji uang yang dijanjikan oleh Edi. Setiap kali mereka bekerja di ladang ganja, Edi berjanji akan memberi upah sebesar Rp 150 ribu per kunjungan. Tak hanya itu, mereka dijanjikan sejumlah uang yang lebih besar setelah panen, yakni Rp 4 juta per kilogram ganja yang berhasil dipanen. Ketiganya tergiur dengan tawaran tersebut, meskipun sadar bahwa aktivitas mereka melanggar hukum dan dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Tomo, Tono, dan Bambang mengaku diajari secara langsung oleh Edi tentang cara menanam, merawat, hingga memanen ganja. Mereka menjelaskan bahwa setelah tanaman berusia empat hingga lima bulan, barulah ganja dapat dipanen dan dijual. “Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang dalam kesaksiannya di depan majelis hakim. Kesaksian ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana operasi penanaman ganja ini dilakukan secara terorganisir.
- Penambahan terdakwa baru dalam kasus
Kasus ini juga semakin meluas dengan dihadirkannya dua terdakwa baru dalam persidangan pada hari yang sama, yaitu Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Penambahan dua terdakwa ini membuat total terdakwa dalam kasus penemuan ladang ganja di TNBTS menjadi enam orang.
Namun, dalam proses persidangan sebelumnya, satu terdakwa bernama Ngatoyo dilaporkan telah meninggal dunia, sehingga dakwaan terhadapnya otomatis gugur. Dengan gugurnya dakwaan terhadap Ngatoyo, lima terdakwa lainnya tetap menghadapi tuntutan hukum yang serius. Dakwaan terhadap Suwari dan Jumaat tidak jauh berbeda dengan terdakwa lainnya, di mana mereka didakwa atas tindakan melawan hukum dengan menanam, memelihara, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja dengan jumlah yang melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon ganja.
Perbuatan mereka termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang – undang tersebut, siapa pun yang tanpa hak menanam, memelihara, dan menyediakan narkotika golongan I, termasuk ganja, dapat dijatuhi pidana berat. Hukumannya dapat berupa hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama atau denda yang besar, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan.
- Lokasi ladang ganja berada di luar jalur wisata gunung bromo dan semeru
Salah satu isu yang menarik dalam kasus ini adalah lokasi penemuan ladang ganja. Meskipun kawasan TNBTS terkenal sebagai salah satu destinasi wisata utama di Jawa Timur, khususnya Gunung Bromo dan Gunung Semeru, ladang ganja yang ditemukan ternyata berada di luar jalur wisata tersebut. Menurut Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, ladang ganja tersebut ditemukan di sisi timur kawasan TNBTS, yang jauh dari jalur pendakian maupun area wisata populer.
“Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tetapi berada di sisi timur kawasan TNBTS,” ujar Rudi dalam keterangannya di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 18 Maret 2025, seperti yang dilansir oleh Antara. Lokasi ini, tepatnya berada di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit, merupakan bagian dari wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.
Temuan ladang ganja ini sendiri terjadi pada 18 hingga 21 September 2024, saat petugas dari Balai Besar TNBTS bersama pihak Polres Lumajang, TNI, serta perangkat desa setempat melakukan operasi gabungan di wilayah tersebut. Operasi ini berhasil menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam secara tersembunyi di dalam kawasan konservasi, yang seharusnya bebas dari segala bentuk aktivitas illegal, termasuk penanaman ganja.
- Implikasi terhadap lingkungan dan keamanan
Penemuan ladang ganja di kawasan konservasi TNBTS ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang dampak aktivitas ilegal terhadap ekosistem yang dilindungi. Taman nasional seperti Bromo Tengger Semeru memiliki peran penting dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Aktivitas penanaman ganja di kawasan ini, jika dibiarkan, bisa merusak ekosistem alami, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, serta mengganggu habitat flora dan fauna yang ada.
Selain itu, keberadaan ladang ganja ini juga memunculkan risiko keamanan, baik bagi para petugas yang mengelola taman nasional maupun wisatawan yang berkunjung. Meskipun ladang ganja tersebut berada di luar jalur wisata, potensi bahaya dari aktivitas ilegal semacam ini tetap ada, terutama jika melibatkan kelompok – kelompok kriminal yang terorganisir. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tetap terlindungi dari aktivitas – aktivitas yang merugikan.
- Penegakan hukum dan pencegahan lebih lanjut
Kasus penemuan ladang ganja di TNBTS ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang kuat di kawasan konservasi. Upaya gabungan antara pihak kepolisian, TNI, serta pengelola taman nasional untuk mengungkap aktivitas ilegal ini merupakan langkah awal yang penting. Namun, lebih dari itu, perlu ada langkah pencegahan yang komprehensif untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah meningkatkan pengawasan di kawasan – kawasan rawan di sekitar taman nasional, termasuk daerah – daerah terpencil yang sulit dijangkau. Selain itu, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga kawasan konservasi serta ancaman hukum bagi mereka yang melakukan aktivitas ilegal di dalamnya. Sosialisasi tentang bahaya narkotika, khususnya ganja, juga harus terus dilakukan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan finansial yang dijanjikan oleh kelompok – kelompok kriminal.
Dengan penanganan penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang tepat, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan dini, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang dan kawasan TNBTS dapat terus menjadi tempat yang aman dan lestari bagi flora, fauna, serta para wisatawan yang datang untuk menikmati keindahan alamnya.